Info Tunjangan Guru DIKDAS

Kategori Tunjangan

Tunjangan Profesi
Tunjangan Fungsional
Bantuan Kualifikasi Akademik
Tunjangan Wilayah Khusus

Silahkan cek dataNya , Cek apakah anda mendapat  salah satu kategori tunjangn diatas.

Tunjangan profesi 
Diberikan pada Guru sebagai bentuk peningkatan kesejahteraan diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya. Besaran tunjangan setara 1 bulan gaji (1 x gaji), dibayarkan di tiap periode (3 bulan sekali).

Tunjangan Fungsional 
Tunjangan yang diberikan kepada guru bukan PNS (Honorer) yang memenuhi syarat Baca syaratpenerima Tunjangan Fungsional. Diperioritaskan kepada guru yang memiliki jam mengajar lebih dari 24 jam. Besaran Tujangan 300 ribu / bulan.

Bantuan Kualifikasi Akademik 
adalah pemberian sejumlah dana dari Pemerintah kepada guru PNS dan bukan PNS yang berada di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada semua jenjang pendidikan untuk memperoleh kualifikasi akademik Strata satu (S-1) atau Diploma empat (D-IV).Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik  dibayarkan sebesar Rp 3.500.000,-/tahun.

Tunjangan Wilayah Khusus 
diberikan guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dialami dalam melaksanakan tugas di daerah Khusus  seperti daerah terpencil, terbelakang, perbatasan dengan Negara lain, daerah yabg mengalami bencana alam,social atau keadaan darurat lainnya.. 

Besaran bantuan Tunjangan wilaya khusus PNS dan guru bukan PNS yang telah disetarakan adalah setara 1 (satu) kali gaji pokok, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku. Jumlah dana tunjangan khusus bagi guru bukan PNS yang belum di inpassing adalah sebesarRp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per-orang per-bulan, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk Cek data Guru silahkan menuju ling di bawah ini :



untuk cek data Gunakan NRG jika anda Guru Sertikasi dan NUPTK jika anda berstatus Non PNS. 

0 komentar:

Posting Komentar